Kamis, 04 Juni 2009

MANAJEMEN LABORATORIUM

Laboratorium Pengujian Cianjur Labs

Nomor Bagian :4.10

PANDUAN MUTU

Edisi/ Revisi : A/0

Berlaku sejak : 1 Januari 2009

PENINGKATAN

Halaman : 1 dari 1

Disetujui Oleh : Manajer Mutu

Acuan : ISO 17025: 2005 butir 4.10

4.10.1 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs berusaha meningkatkan efektfitas sistim manajemen secara berkelanjutan melalui penggunaan kebijakan mutu,sasaran mutu, hasil audit, analisis dokumen, tindakan perbaikan dan pencegahan serta kaji ulang manajemen.

4.10.2 Peningkatan efektifitas sistem menajemen menggunakan POSL 4.10.1 - peningkatan sistem menajemen laboratorium secara berkelanjutan.

Laboratorium Pengujian Cianjur Labs

Nomor Bagian :4.11

PANDUAN MUTU

Edisi/ Revisi : A/2

Berlaku sejak : 1 Januari 2009

TINDAKAN PERBAIKAN

Halaman : 1 dari 1

Disetujui Oleh : Manajer Mutu

Acuan : ISO 17025: 2005 butir 4.11

4.11.1 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs menetapkan prosedur serta memberikan kewenangan kepada personil untuk melakukan tindakan perbaikan bila pekerjaan yang tidak sesuai atau adanya penyimpangan dari kebijakan POSL 4.11.1-Prosedur Perbaikan.

4.11.2 Tindakan perbaikan dimulai dengan penyelidikan untuk menentukan akan penyebab permasalahan.

4.11.3 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs mengindentifikasi tindakan perbaikan yang potensial, memilih dan melakukan tindakan perbaikan yang paling memungkinkan dan mendokumentasikan.

4.11.4 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs mematau hasil untuk memastikan bahwa tindakan perbaikan yang dilakukan telah efektif.

4.11.5 Laboratorium Pengujian Cainjur Labs memastikan bahwa suatu kegiatan segera di audit sesuai POSL 4.14.1 – Prosedur Audit Internal, bila diidentifikasi menimbulkan keraguan pada kesesuaian laboratorium dengan kebijakan dan prosedur.

Laboratorium Pengujian Cianjur Labs

Nomor Bagian :4.12

PANDUAN MUTU

Edisi/ Revisi : A/2

Berlaku sejak : 1 Januari 2009

TINDAKAN PENCEGAHAN

Halaman : 1 dari 1

Disetujui Oleh : Manajer Mutu

Acuan : ISO 17025: 2005 butir 4.12

4.12.1 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs melakukan identifikasi penyebab ketidaksesuaian yang potensial baik teknik maupun sistim mutu, Laboratorium Pengujian Cianjur Labs membuat rencana tindakan pencegahan, diterapkan dan dipantau untuk mengurangi terjadinya kembali ketidaksesuaian yang serupa dan untuk mengambil manfaat melakukan peningkatan. Pelaksanaan tindakan pencegahan menggunakan POSL 4.12.1 – Prosedur Tindakan Pencegahan.

4.12.2 Prosedur tindakan pencegahan mencakup tahap awal tindakan dan penerapan pengendalian untuk memastikan efaktifitasnya.

Laboratorium Pengujian Cianjur Labs

Nomor Bagian :4.13

PANDUAN MUTU

Edisi/ Revisi : A/2

Berlaku sejak : 1 Januari 2009

PENGENDALIAN REKAMAN

Halaman : 1 dari 1

Disetujui Oleh : Manajer Mutu

Acuan : ISO 17025: 2005 butir 4.13

4.13.1.1 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs menetapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi, pengumpulan, pemberian indek, pengaksesan, pengarsipan, peyimpanan, pemeliharaan, pemusnahan rekaman mutu dan rekaman teknis menggunakan POSL 4.13.1 – Prosedur Pengendalian Rekaman.

4.13..1.2 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs mempunyai prosedur untuk melindungi dan membuat cadangan rekaman yang disimpan secara elektronik dan untuk mencegah akses dan amandemen yang tidak berwenang terhadap rekaman tersebut, sesuai dengan POSL 4.13 1- Prosedur Pengendalian Rekaman.

413.1.3 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs menjaga kerahasiaan dan keamaan rekaman.

4.13.2.1 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs menyimpan untuk suatu periode tertentu (1 tahun) rekaman pengamatan asli , data yang diperoleh dan informasi yang cukup untuk menetapkan jejak audit, rekaman staf dan salinan dari setiap laporan pengujian yang diterbitkan. Rekaman dari pengujian memuat informasi yang cukup meliputi identitas personil pengambil sampel, pelaksanaan setiap pengujian dan pengecekan hasil.

4.13.2.2 Pengamatan, data, dan perhitungan direkam saat pekerjaan dilaksanakan dan dapat diidentifikasi pekerjaan asalnya (mampu telusur rekaman).

4.13.2.3 Bila terjadi kesalahan dalam rekaman, setiap kesalahan dicoret, tidak dihapus, dibuat tidak kelihatan atau dihilangkan, dan nilai yang benar diimbuhkan disisinya. Semua perbaikan pada rekaman yang demikian ditandatangani atau di paraf oleh pengoreksi.

Laboratorium Pengujian Cianjur Labs

Nomor Bagian :4.14

PANDUAN MUTU

Edisi/ Revisi : A/2

Berlaku sejak : 1 Januari 2009

AUDIT INTERNAL

Halaman : 1 dari 1

Disetujui Oleh : Manajer Mutu

Acuan : ISO 17025: 2005 butir 4.14

4.14.1 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs melaksanakan audit internal yang terprogram dan dilaksanakan minimal 1 tahun sekali untuk menjamin sistem mutu di terapkan. Program audit internal ditujukan pada semua unsur sistem mutu Laboratorium Pengujian Cianjur Labs dan dilaksanakan oleh personil yang memahami sistem mutu bidang yang diauditnya. Audit internal sesuai dengan POSL 4.14.1 – Prosedur Audit Internal.

4.14.2 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs melakukan tindakan perbaikan terhadap temuan audit yang menimbulkan keraguan pada keabsahan hasil pengujian.

4.14.3 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs merekam kegiatan audit, temuan audit dan tindakan perbaikan yang dilakukan.

4.14.4 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs melakukan verifikasi tindak lanjut audit dan merekam efektivitas dari tindakan perbaikan yang dilakukan.

Laboratorium Pengujian Cianjur Labs

Nomor Bagian :4.15

PANDUAN MUTU

Edisi/ Revisi : A/2

Berlaku sejak : 1 Januari 2009

KAJI ULANG MANAJEMEN

Halaman : 1 dari 1

Disetujui Oleh : Manajer Mutu

Acuan : ISO 17025: 2005 butir 4.15

4.15.1 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs melakukan kaji ulang manajemen dan dilakukan sekurang-kuarangnya 1x dalam setahun untuk memastikan kesinambunagan, kecocokan, efektifitas sistem mutu dan peningkatan kinerja Laboratorium melalui pengkajian sasaran mutu yang diterapkan. Pelaksanaan kaji ulang manajemen sesuai POSL 14.15.1 – Prosedur Kaji Ulang Manajemen.

4.15.2 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs merekam hasil temuan kaji ulang manajemen dan tindakan yang dilakukan.

Laboratorium Pengujian Cianjur Labs

Nomor Bagian :4.8

PANDUAN MUTU

Edisi/ Revisi : A/2

Berlaku sejak : 1 Januari 2009

PENGADUAN PELANGGAN

Halaman : 1 dari 1

Disetujui Oleh : Manajer Mutu

Acuan : ISO 17025: 2005 butir 4.8

4.8 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs mempunyai prosedur untuk menyelesaikan pengaduan yang diterima pelanggan atau pihak lain. Rekaman semua pemasukan dan penyelidikan serta tindakan perbaikan yang dilakukan laboratorium dipelihara, prosedur pengaduan pelanggan sesuai dengan POSL 4.8.1 – Prosedur Pengaduan Pelanggan.

Laboratorium Pengujian Cianjur Labs

Nomor Bagian :4.1

PANDUAN MUTU

Edisi/ Revisi : A/2

Berlaku sejak : 1 Januari 2009

ORGANISASI

Halaman : 1 dari 9

Disetujui Oleh : Manajer Mutu

Acuan : ISO 17025: 2005 butir 4.1

4.1. Organisasi

4.1.1 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs didirikan berdasarkan SIUP Nomor 1805/B.17/SIUP.2008.Tanggal 3 Desember 2008.

4.1.2 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan dalam pengujian yang ditentukan sesuai dengan persyaratan ISO 17025 : 2005 untuk memuaskan kebutuhan pelanggan serta pihak terkait yang relevan.

4.1.3 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs mencakup kegiatan yang dilakukan di tempat yang permanen Jalan Limbangan Sari No 16 Kode Pos 43251 Telp. (0263) 284965.

4.1.4 Tanggung jawab personil inti dalam organisasi serta kesesuaian laboratorium terhadap persyaratan standar mempunyai kemandirian dan tidak terpengaruh oleh bagian lain yang mempunyai pertentangan kepentingan.

4.1.5 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs :

  1. Mempunyai personil manajerial dan teknis, disamping tanggung jawabnya yang lain, memiliki kewenangan dan sumber daya yang memenuhi dalam melaksanakan tugasnya, termasuk implementasi, pemeliharaan dan peningkatan sistem manajemen, dan untuk mengidentifikasi kejadian penyimpangan dari sistem manajemen atau dari prosedur untuk melaksanakan pengujian, dan untuk melaksanakan tindakan dalam mencegah atau meminimalkan penyimpanan tersebut.
  2. Manajemen dan personilnya bebas dari pengaruh tekanan komersial, keuangan dan tekanan lain yang akan mempengaruhi pertimbangan teknisnya dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengurangi kepercayaan dalam pertimbangan dan intregitas dalam kegiatan pengujian.
  3. Memiliki prosedur untuk memastikan adanya perlindungan atas kerahasiaan informasi dan kepemilikan pelanggan. POSL 4.1.1- Perlindungan Atas Kerahasiaan Informasi dan Hak Kepemilikan Pelanggan
  4. Dapat menghindari keterlibatan dalam setiap kegiatan yang akan mengurangi kepercayaan pada kompetensi, ketidakberpihakan, pertimbangan dan operasionalnya.
  5. Memiliki struktur organisasi sebagai berikut :