Kamis, 04 Juni 2009

MANAJEMEN LABORATORIUM

Laboratorium Pengujian Cianjur Labs

Nomor Bagian :4.10

PANDUAN MUTU

Edisi/ Revisi : A/0

Berlaku sejak : 1 Januari 2009

PENINGKATAN

Halaman : 1 dari 1

Disetujui Oleh : Manajer Mutu

Acuan : ISO 17025: 2005 butir 4.10

4.10.1 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs berusaha meningkatkan efektfitas sistim manajemen secara berkelanjutan melalui penggunaan kebijakan mutu,sasaran mutu, hasil audit, analisis dokumen, tindakan perbaikan dan pencegahan serta kaji ulang manajemen.

4.10.2 Peningkatan efektifitas sistem menajemen menggunakan POSL 4.10.1 - peningkatan sistem menajemen laboratorium secara berkelanjutan.

Laboratorium Pengujian Cianjur Labs

Nomor Bagian :4.11

PANDUAN MUTU

Edisi/ Revisi : A/2

Berlaku sejak : 1 Januari 2009

TINDAKAN PERBAIKAN

Halaman : 1 dari 1

Disetujui Oleh : Manajer Mutu

Acuan : ISO 17025: 2005 butir 4.11

4.11.1 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs menetapkan prosedur serta memberikan kewenangan kepada personil untuk melakukan tindakan perbaikan bila pekerjaan yang tidak sesuai atau adanya penyimpangan dari kebijakan POSL 4.11.1-Prosedur Perbaikan.

4.11.2 Tindakan perbaikan dimulai dengan penyelidikan untuk menentukan akan penyebab permasalahan.

4.11.3 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs mengindentifikasi tindakan perbaikan yang potensial, memilih dan melakukan tindakan perbaikan yang paling memungkinkan dan mendokumentasikan.

4.11.4 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs mematau hasil untuk memastikan bahwa tindakan perbaikan yang dilakukan telah efektif.

4.11.5 Laboratorium Pengujian Cainjur Labs memastikan bahwa suatu kegiatan segera di audit sesuai POSL 4.14.1 – Prosedur Audit Internal, bila diidentifikasi menimbulkan keraguan pada kesesuaian laboratorium dengan kebijakan dan prosedur.

Laboratorium Pengujian Cianjur Labs

Nomor Bagian :4.12

PANDUAN MUTU

Edisi/ Revisi : A/2

Berlaku sejak : 1 Januari 2009

TINDAKAN PENCEGAHAN

Halaman : 1 dari 1

Disetujui Oleh : Manajer Mutu

Acuan : ISO 17025: 2005 butir 4.12

4.12.1 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs melakukan identifikasi penyebab ketidaksesuaian yang potensial baik teknik maupun sistim mutu, Laboratorium Pengujian Cianjur Labs membuat rencana tindakan pencegahan, diterapkan dan dipantau untuk mengurangi terjadinya kembali ketidaksesuaian yang serupa dan untuk mengambil manfaat melakukan peningkatan. Pelaksanaan tindakan pencegahan menggunakan POSL 4.12.1 – Prosedur Tindakan Pencegahan.

4.12.2 Prosedur tindakan pencegahan mencakup tahap awal tindakan dan penerapan pengendalian untuk memastikan efaktifitasnya.

Laboratorium Pengujian Cianjur Labs

Nomor Bagian :4.13

PANDUAN MUTU

Edisi/ Revisi : A/2

Berlaku sejak : 1 Januari 2009

PENGENDALIAN REKAMAN

Halaman : 1 dari 1

Disetujui Oleh : Manajer Mutu

Acuan : ISO 17025: 2005 butir 4.13

4.13.1.1 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs menetapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi, pengumpulan, pemberian indek, pengaksesan, pengarsipan, peyimpanan, pemeliharaan, pemusnahan rekaman mutu dan rekaman teknis menggunakan POSL 4.13.1 – Prosedur Pengendalian Rekaman.

4.13..1.2 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs mempunyai prosedur untuk melindungi dan membuat cadangan rekaman yang disimpan secara elektronik dan untuk mencegah akses dan amandemen yang tidak berwenang terhadap rekaman tersebut, sesuai dengan POSL 4.13 1- Prosedur Pengendalian Rekaman.

413.1.3 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs menjaga kerahasiaan dan keamaan rekaman.

4.13.2.1 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs menyimpan untuk suatu periode tertentu (1 tahun) rekaman pengamatan asli , data yang diperoleh dan informasi yang cukup untuk menetapkan jejak audit, rekaman staf dan salinan dari setiap laporan pengujian yang diterbitkan. Rekaman dari pengujian memuat informasi yang cukup meliputi identitas personil pengambil sampel, pelaksanaan setiap pengujian dan pengecekan hasil.

4.13.2.2 Pengamatan, data, dan perhitungan direkam saat pekerjaan dilaksanakan dan dapat diidentifikasi pekerjaan asalnya (mampu telusur rekaman).

4.13.2.3 Bila terjadi kesalahan dalam rekaman, setiap kesalahan dicoret, tidak dihapus, dibuat tidak kelihatan atau dihilangkan, dan nilai yang benar diimbuhkan disisinya. Semua perbaikan pada rekaman yang demikian ditandatangani atau di paraf oleh pengoreksi.

Laboratorium Pengujian Cianjur Labs

Nomor Bagian :4.14

PANDUAN MUTU

Edisi/ Revisi : A/2

Berlaku sejak : 1 Januari 2009

AUDIT INTERNAL

Halaman : 1 dari 1

Disetujui Oleh : Manajer Mutu

Acuan : ISO 17025: 2005 butir 4.14

4.14.1 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs melaksanakan audit internal yang terprogram dan dilaksanakan minimal 1 tahun sekali untuk menjamin sistem mutu di terapkan. Program audit internal ditujukan pada semua unsur sistem mutu Laboratorium Pengujian Cianjur Labs dan dilaksanakan oleh personil yang memahami sistem mutu bidang yang diauditnya. Audit internal sesuai dengan POSL 4.14.1 – Prosedur Audit Internal.

4.14.2 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs melakukan tindakan perbaikan terhadap temuan audit yang menimbulkan keraguan pada keabsahan hasil pengujian.

4.14.3 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs merekam kegiatan audit, temuan audit dan tindakan perbaikan yang dilakukan.

4.14.4 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs melakukan verifikasi tindak lanjut audit dan merekam efektivitas dari tindakan perbaikan yang dilakukan.

Laboratorium Pengujian Cianjur Labs

Nomor Bagian :4.15

PANDUAN MUTU

Edisi/ Revisi : A/2

Berlaku sejak : 1 Januari 2009

KAJI ULANG MANAJEMEN

Halaman : 1 dari 1

Disetujui Oleh : Manajer Mutu

Acuan : ISO 17025: 2005 butir 4.15

4.15.1 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs melakukan kaji ulang manajemen dan dilakukan sekurang-kuarangnya 1x dalam setahun untuk memastikan kesinambunagan, kecocokan, efektifitas sistem mutu dan peningkatan kinerja Laboratorium melalui pengkajian sasaran mutu yang diterapkan. Pelaksanaan kaji ulang manajemen sesuai POSL 14.15.1 – Prosedur Kaji Ulang Manajemen.

4.15.2 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs merekam hasil temuan kaji ulang manajemen dan tindakan yang dilakukan.

Laboratorium Pengujian Cianjur Labs

Nomor Bagian :4.8

PANDUAN MUTU

Edisi/ Revisi : A/2

Berlaku sejak : 1 Januari 2009

PENGADUAN PELANGGAN

Halaman : 1 dari 1

Disetujui Oleh : Manajer Mutu

Acuan : ISO 17025: 2005 butir 4.8

4.8 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs mempunyai prosedur untuk menyelesaikan pengaduan yang diterima pelanggan atau pihak lain. Rekaman semua pemasukan dan penyelidikan serta tindakan perbaikan yang dilakukan laboratorium dipelihara, prosedur pengaduan pelanggan sesuai dengan POSL 4.8.1 – Prosedur Pengaduan Pelanggan.

Laboratorium Pengujian Cianjur Labs

Nomor Bagian :4.1

PANDUAN MUTU

Edisi/ Revisi : A/2

Berlaku sejak : 1 Januari 2009

ORGANISASI

Halaman : 1 dari 9

Disetujui Oleh : Manajer Mutu

Acuan : ISO 17025: 2005 butir 4.1

4.1. Organisasi

4.1.1 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs didirikan berdasarkan SIUP Nomor 1805/B.17/SIUP.2008.Tanggal 3 Desember 2008.

4.1.2 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan dalam pengujian yang ditentukan sesuai dengan persyaratan ISO 17025 : 2005 untuk memuaskan kebutuhan pelanggan serta pihak terkait yang relevan.

4.1.3 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs mencakup kegiatan yang dilakukan di tempat yang permanen Jalan Limbangan Sari No 16 Kode Pos 43251 Telp. (0263) 284965.

4.1.4 Tanggung jawab personil inti dalam organisasi serta kesesuaian laboratorium terhadap persyaratan standar mempunyai kemandirian dan tidak terpengaruh oleh bagian lain yang mempunyai pertentangan kepentingan.

4.1.5 Laboratorium Pengujian Cianjur Labs :

  1. Mempunyai personil manajerial dan teknis, disamping tanggung jawabnya yang lain, memiliki kewenangan dan sumber daya yang memenuhi dalam melaksanakan tugasnya, termasuk implementasi, pemeliharaan dan peningkatan sistem manajemen, dan untuk mengidentifikasi kejadian penyimpangan dari sistem manajemen atau dari prosedur untuk melaksanakan pengujian, dan untuk melaksanakan tindakan dalam mencegah atau meminimalkan penyimpanan tersebut.
  2. Manajemen dan personilnya bebas dari pengaruh tekanan komersial, keuangan dan tekanan lain yang akan mempengaruhi pertimbangan teknisnya dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengurangi kepercayaan dalam pertimbangan dan intregitas dalam kegiatan pengujian.
  3. Memiliki prosedur untuk memastikan adanya perlindungan atas kerahasiaan informasi dan kepemilikan pelanggan. POSL 4.1.1- Perlindungan Atas Kerahasiaan Informasi dan Hak Kepemilikan Pelanggan
  4. Dapat menghindari keterlibatan dalam setiap kegiatan yang akan mengurangi kepercayaan pada kompetensi, ketidakberpihakan, pertimbangan dan operasionalnya.
  5. Memiliki struktur organisasi sebagai berikut :

TAHU

I. JUDUL : ANALISA MUTU TAHU

II. TUJUAN

1. Melakukan Analisa Mutu Tahu

2. Membandingkan hasil analisa mutu tahu dengan persyaratan mutu yang telah ditetapkan (baku mutu).

III. DASAR TEORI

Tahu adalah salah satu jenis makanan yang dibuat dari hasil penggumpalan sari kacang kedelai (soya max, Glycine max Merr).

Tahu merupakan pangan yang populer di masyarakat Indonesia walaupun asalnya dari China. Kepopuleran tahu tidak hanya terbatas karena rasanya enak, tetapi juga mudah untuk membuatnya dan dapat diolah menjadi berbagai bentuk masakan serta harganya murah.

Selain itu, tahu merupakan salah satu makanan yang menyehatkan karena kandungan proteinnya yang tinggi serta mutunya setara dengan mutu protein hewani. Hal ini bisa dilihat dari nilai NPU (net protein utility) tahu yang mencerminkan banyaknya protein yang dapat dimanfaatkan tubuh, yaitu sekitar 65 persen, di samping mempunyai daya cerna tinggi sekitar 85-98 persen.

Oleh karena itu, tahu dapat dikonsumsi oleh segala lapisan masyarakat. Tahu juga mengandung zat gizi yang penting lainnya, seperti lemak, vitamin, dan mineral dalam jumlah yang cukup tinggi.

Selain memiliki kelebihan, tahu juga mempunyai kelemahan, yaitu kandungan airnya yang tinggi sehingga mudah rusak karena mudah ditumbuhi mikroba. Untuk memperpanjang masa simpan, kebanyakan industri tahu yang ada di Indonesia menambahkan pengawet. Bahan pengawet yang ditambahkan tidak terbatas pada pengawet yang diizinkan, tetapi banyak pengusaha yang nakal dengan menambahkan formalin.

Pembuatan tahu dilakukan secara ekstraksi (penyarian) yaitu kacang kedelai direndam , digiling, direbus, lalu disaring. Hasil saringan ini digumpalkan dengan cara diasamkan atau diberi batu tahu (gips) sambil dipanaskan sehingga menggumpal. Air dibuang dengan jalan pengepresan.

Pemeriksaan mutu tahu dilakukan dengan analisa kimia yang meliputi kadar air, kadar abu, kadar lemak, kadar protein, kadar serat, BETN dan analisa terhadap logam-logam berbahaya, arsen, zat warna dan zat pengawet serta dilakukan pengamatan secara organoleptik antara lain bau, rasa, dan kenampakan.

Pada Analisa yang dilakukan jenis parameter yang dilakukan adalah kandungan zat pewarna yang terdapat pada tahu

Syarat mutu tahu yang dibakukan oleh Balai Penelitian Kimia Semarang tertera pada table di bawah ini :

Tabel. Syarat Mutu Tahu

No

Karakteristik

Syarat Mutu

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

Kadar air

Kadar abu

Kadar Lemak

Kadar Protein

Kadar serat

BETN

Logam berbahaya

Zat warna

Zat pengawet

Baud an rasa

Kenampakan

79,11%

0,79%

5,76%

11,69%

0,04%

2,94%

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

Normal

Kompak/padat

Sumber : Balai Penelitian Kimia Semarang (1971)

Cara Pembuatan Tahu

1) Pilih kedelai yang bersih, kemudian dicuci

2) Rendam dalam air selama 8 jam (paling sedikit 3 liter air untuk 1 kg kedelai). Kedelai akan mengembang bila direndam.

3) Cuci berkali-kali kedelai yag telah direndam. Apabila kurang bersih maka tahu yang dihasilkan akan cepat menjadi asam.

4) Tumbuk kedelai dan tambahkan air hangat sedikit demi sedikit hingga berbentuk bubur.

5) Masak bubur tersebut, jangan sampai mengental pada suhu 70 – 80 0 C (ditandai dengan adanya gelembung-gelembung kecil).

6) Saring bubur kedelai dan endapkan airnya dengan menggunakan batu tahu (Kalsium sulfat) sebanyak 1 gram atau 3 ml asam cukauntuk 1 liter sari kedelai, sedikit demi sedikit sambil diaduk perlahan-lahan.

7) Cetak dan pres endapan tersebut.

IV. ALAT DAN BAHAN

Alat :

· Beaker glass

· Sendok

· Hot plate

· Pipet volume

· Pipet tetes

· Kaca persegi

Bahan :

· Tahu kuning

· Tahu lokal

· Tahu tofu asoka

· Tahu niken

· KHSO3 10%

· Bulu domba

· Air suling

· NH4OH 10%

· HCl pekat

· H2SO4 pekat

· NaOH 10%

V. LANGKAH KERJA

1. Memasukkan ± 50 ml contoh ke dalam gelas piala, menambahkan 5 ml larutan KHSO4 10%, memasukkan pula ± 10 cm bulu domba.

2. Mendidihkan campuran tersebut selama 10 menit, kemudian mendinginkan.

3. Setelah dingin, mengangkat bulu domba dan mencuci dengan air suling, kemudian mengering-anginkan.

4. Mengamati warna yang terbentuk, apabila bulu domba berwarna berarti ada zat warna tambahan.

5. Memotong benang wol dan menetesi dengan NH4OH 10%, jika berubah menjadi hijau kotor menunjukan adanya zat warna alami. Jika terbentuk warna lain, maka kemungkinan terdapat zat warna tambahan.

6. Mengambil 3 potong bulu domba lainnya, yang masing-masing diuji dengan 1-2 tetes HCl pekat, H2SO4 pekat dan larutan NaOH 10%.

7. Mengamati semua perubahan warna yang terjadi pada setiap potong bulu domba.

VI. DATA HASIL ANALISA

No

Sampel

NH4OH 10%

HCl pekat

H2SO4 pekat

NaOH 1 N

1

2

3

4

A

B

C

D

Tidak berubah

Tidak berubah

Kuning

Tidak berubah

Ke arah ungu

Kuning kecoklatan

Ungu

Makin pudar

Merah bata

Ungu coklat

Coklat kemerahan

Coklat kemerahan

Kuning orange

Kekuningan

Orange

Kuning

kecoklatan

Keterangan :

A : Tahu kuning

B : Tahu putih (lokal)

C : Tahu Tofu Asoka

D : Tahu Niken

VII. PEMBAHASAN

Dari hasil uji zat pewarna pada tahu, diketahui bahwa pada keempat produk tahu yang telah dianalisa yaitu tahu kuning, tahu putih (lokal), tahu tofu asoka dan tahu niken, terdapat kandungan pewarna, hal ini terbukti dengan adanya perubahan-perubahan warna pada bulu domba dari warna putih menjadi putih keruh setelah diangakt dari larutan tahu yang dipanaskan dengan penambahan KHSO4 10%.untuk menentukan jenis pewarna yang digunakan maka bola domba setelah dikibas-kibaskan ditambahakan beberapa macam pereaksi yaitu pereaksi NH4OH 10%, HCl pekat, H2SO4 pekat, dan pereaksi NaOH 1 N.

Setelah diteteskan beberapa macam pelarut pada bola domba diketahui peruaban warna yang terjadi, yang kemudian dikonversi jenis pewarna apa yang terdapat pada sampel. Pada tahu sampel A, jenis pewarna yang digunakan adalah perpaduan antara pewarna rose bengal dengan sudan, sampel B, perpaduan antara pewarna rose bengal, dan coklat bosmark, sampel C perpaduan antara pewarna brilliant yellow-S dan coklat bosmark dan pada sampel D jenis pewarna yang digunakan adalah perpaduan antara pewarna rose bengal, palatine scarlet. Hasil tersebut tidak memenuhi syarat mutu tahu yang dibakukan oleh Balai Penelitian Kimia Semarang (1971). Syarat mutu zat pewarna tahu sesuai syarat mutu adalah tidak terdapat zat pewarna pada tahu tersebut.

Perubahan warna yang timbul dari uji yang dilakukan tidak terlalu signifikan, jadi pengamatan penentuan warna yang dilakukan secara organoleptik menggunakan indera penglihatan hasilnya bias.

Faktor-faktor yang mempengaruhi hasil uji diantaranya: perubahan yang terjadi pada bulu domba tidak signifikan sehingga sulit diamati, lingkungan akomodasi yang kurang baik sehingga menggannggu pengamatan. Reagen yang sudah kadaluarsa.

Dalam pengolahan tahu seringkali digunakan warna kuning-orange untuk mewarnai produk agar lebih menarik. Biasanya digunakan kunyit sebagai pewarna alami, akan tetapi dapat juga digunakan pewarna sintesis yang diperbolehkan dan dengan jumlah takaran yang telah ditentukan

Batas Maksimun Penggunaan pewarna sintetik yang dizinkan seperti Pancrew 4 R : 300mg/Kg bahan makanan, tatrazin, brilliant blue dan sunset yellow : 100mg/Kg bahan makanan (Depkes, 1998)..

Tujuan daripada pemberian zat pewarna pada makanaan, terutama pada tahu adalah untuk menambah daya tarik pembeli sehingga produk dapat laku dipasaran.

VIII. KESIMPULAN

Dari hasil analisa dapat disimpulkan bahwa pada keempat jenis produk tahu yang telah dianalisa terdapat zat pewarna yaitu pewarna rose bengal, sudan, coklat bosmark, brilliant yellow-S, dan palatine scarlet. Dengan demikian produk tersebut tidak memenuhi syarat tahu yang dibakukan oleh Balai Penelitian Kimia Semarang (1971). Syarat mutu zat pewarna tahu sesuai syarat mutu adalah tidak terdapat zat pewarna pada tahu tersebut.